
JOMBANG, Jawa Timur — Upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang beragam. Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian mengenai peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pola kohesi sosial masyarakat dalam bingkai pluralitas agama dilaksanakan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran FKUB dalam mengawal dan memperkuat toleransi antarumat beragama serta menganalisis pola kohesi sosial yang berkembang di tengah masyarakat plural. Kajian ini menjadi penting untuk memahami bagaimana komunikasi, interaksi sosial, dan hubungan antarkelompok agama berkontribusi terhadap terpeliharanya kerukunan di tingkat lokal.
Kabupaten Jombang dipilih sebagai lokasi penelitian dengan fokus pada FKUB sebagai forum komunikasi dan wadah kegiatan kerukunan umat beragama yang melibatkan tokoh-tokoh agama dan kepercayaan. Keberadaan forum tersebut menjadi perhatian utama untuk memahami praktik dialog, koordinasi, dan upaya membangun kehidupan masyarakat yang harmonis di tengah perbedaan keyakinan.
Dalam pelaksanaannya, penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali secara mendalam pengalaman, praktik sosial, pandangan, dan dinamika hubungan antarumat beragama berdasarkan konteks kehidupan masyarakat setempat.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan dan narasumber, observasi langsung di lokasi penelitian, serta penelusuran dokumen yang relevan. Ketiga teknik tersebut digunakan secara simultan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh sekaligus memperkuat ketepatan informasi yang dihimpun. Selanjutnya, Focus Group Discussion (FGD) dirancang sebagai forum konsolidasi untuk mencocokkan informasi antarnarasumber dan memvalidasi data penelitian.
Analisis data menggunakan model etnografi James P. Spradley yang meliputi analisis domain, analisis taksonomi, analisis komponensial, dan analisis tema kultural. Tahapan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi kategori-kategori sosial, memahami hubungan antarkategori, menemukan perbedaan karakteristik informasi, serta merumuskan tema-tema budaya yang berkaitan dengan praktik kerukunan dan kohesi sosial masyarakat.
Untuk memastikan kualitas temuan, penelitian ini juga memperhatikan empat kriteria keabsahan data, yaitu kredibilitas (credibility), keteralihan (transferability), kebergantungan (dependability), dan kepastian (confirmability). Penerapan kriteria tersebut diharapkan dapat menjaga ketelitian proses penelitian dan memperkuat dasar interpretasi terhadap data yang diperoleh.
Dari perspektif Pendidikan Agama Islam (PAI), penelitian ini diarahkan untuk memahami bagaimana nilai-nilai toleransi, penghormatan terhadap perbedaan, dialog, dan moderasi beragama dapat berkontribusi terhadap pembentukan kehidupan sosial yang inklusif. Perspektif ini menempatkan kerukunan bukan hanya sebagai persoalan hubungan formal antarlembaga agama, tetapi juga sebagai praktik sosial yang perlu dipahami melalui pengalaman dan interaksi masyarakat sehari-hari.
Melalui penelitian ini, diharapkan diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran FKUB dalam membangun komunikasi lintas agama serta pola kohesi sosial yang menopang kehidupan masyarakat plural di Kabupaten Jombang. Hasil kajian nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengembangan program kerukunan umat beragama, penguatan moderasi beragama, dan pengembangan pendidikan agama yang menghargai keberagaman.
Penelitian ini juga diharapkan memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan kajian Pendidikan Agama Islam yang berwawasan multikultural, khususnya dalam merumuskan pendekatan pendidikan yang tidak hanya memperkuat pemahaman keagamaan, tetapi juga menumbuhkan sikap saling menghormati, tanggung jawab sosial, dan komitmen untuk hidup berdampingan secara damai di tengah perbedaan.
Dengan demikian, kajian mengenai FKUB dan kohesi sosial di Kabupaten Jombang diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang hubungan antara kelembagaan kerukunan, praktik toleransi, dan kehidupan masyarakat multireligius di Indonesia.